Back


Unit Penjaminan Mutu (PMF) merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu universitas yaitu Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di tingkat Fakultas, sedangkan di tingkat program studi, penjaminan mutu dilaksanakan oleh gugus penjaminan mutu (GPM) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMF. Seperti halnya unit-unit kerja lain di lingkungan UNTAN, sistem penjaminan mutu di FK Untan mengadopsi SPMI Untan yang mulai diterapkan pada akhir tahun 2017 secara berkesinambungan sesuai dengan SK Rektor Nomor: 1094/UN22/JM.01.00/2022 tentang Kebijakan Mutu SPMI UNTAN. Adapun PMF Fakultas Kedokteran bertugas untuk :

  1. Menjabarkan dokumen akademik dan dokumen mutu (SPMI) Universitas ke dalam dokumen akademik dan dokumen mutu fakultas /jurusan.
  2. Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas/jurusan.
  3. Memberikan konsultasi dan pendampingan kepada sivitas akademika fakultas/jurusan tentang pelaksanaan penjaminan mutu.
  4. Mengadakan wokshop, lokakarya dan pelatihan dalam bidang penjaminan mutu.
  5. Melakukan perencanaan evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sesuai panduan penjamin mutu kementerian pada perguruan tinggi.
  6. Melaksanakan evaluasi penjamin mutu internal dilingkungan Fakultas Kedokteran.
  7. Memberikan rekomendasi pada pengembangan pembelajaran dilingkungan Fakultas Kedokteran hasil evaluasi peninjauan mutu internal.
  8. Mengelola dan mengembangkan perangkat sistem informasi penjamin mutu akademik.
  9. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan survei kepuasan dan tracer study.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya Penjamin Mutu Fakultas dan Jurusan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan wakil Dekan Bidang Akademik dan Senat Fakultas serta berkoordinasi dengan Pusat Penjamin Mutu di tingkat Universitas.

Tupoksi Masing-masing bagian di dalam unit PMF adalah sebagai berikut:

  1. Ketua : Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan dan tugas PMF.
  2. Bidang Dokumen Mutu : memastikan ketersediaan dokumen SPMI, Kebijakan, Manual dan buku Pedoman dan SOP
  3. Bidang Monitoring dan Evaluasi : merencanakan, mengevaluasi dan memastikan ketersediaan analisis hasil EDOM, AMI & RTM, survey kepuasan dan Tracer Study
  4. Gugus Mutu Program Studi :
    • Merencanakan bersama korprodi, dan memonitor sistem evaluasi implementasi Penjaminan Mutu Akademik  (EDOM, AMI & RTM, survey kepuasan dan Tracer Study).
    • Menyusun laporan hasil evaluasi dan monitoring akademik Program Studi secara periodik.
  5. Admin : Membantu ketua dalam dokumentasi kegiatan dan kebutuhan administrasi dari seluruh kegiatan PMF.

STRUKTUR ORGANISASI PENJAMINAN MUTU
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
SK.DEKAN NO.1205/UN22.9/JM.00/2025